Minggu, 03 Mei 2009

Risalah Gerakan Mahasiswa

28/3/2009 | 2 Rabbi al-Thanni 1430 H | 551 views
Oleh: Asy-Syahid Hasan Al-Banna
Kirim Print

Risalah Kepada Mahasiswa

Bismillaahirrahmaanirrahiem

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, dan para sahabat.

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Qur’an).” (An-Nisa’: 174)

Menuju Amal

Wahai Ikhwan!
Setiap kali saya berada di tengah banyak orang yang senantiasa mendengarkanku, maka saya memohon kepada Allah dengan sangat agar Dia berkenan mendekatkanku kepada suatu masa, di mana ketika itu kita telah meninggalkan medan kata-kata menuju medan amal, dari medan penentuan strategi dan manhaj menuju medan penerapan dan realisasi Telah sekian lama kita menghabiskan waktu dengan hanya sebagai tukang pidato dan ahli bicara, sementara zaman telah menuntut kita untuk segera mempersembahkan bahkan amal-amal nyata yang profesional dan produktif. Dunia kini tengah berlomba untuk membangun unsur-unsur kekuatan dan mematangkan persiapan, sementara kita masih berada di dunia kata-kata dari mimpi-mimpi,

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (As-Shaff: 2-3)

Wahai Ikhwan!
Ikhwan telah menegaskan kepada kalian tentang universalitas, daya jangkau, dan daya sentuh ajaran Islam atas seluruh aspek kehidupan umat, baik yang sedang bangkit, telah mapan, yang baru tumbuh, maupun yang sudah maju. Sebagian mereka memperbincangkan tentang “sikap Islam terhadap nasionalisme”. Islam mengingatkan pada kalian bahwa nasionalisme Islam adalah nasionalisme yang paling luas batasnya, yang paling integral eksistensinya, dan paling abadi. Sesungguhnya orang yang paling ekstrim fanatismenya pada tanah air tidak mendapatkan semuanya pada agen-agen nasionalisme fanatik sebagaimana yang didapatkan pada semangat nasionalisme kaum muslimin. Saya tidak perlu memperpanjang penjelasan mengenai hal itu setelah mereka mengungkapnya, akan tetapi saya. hanya akan mengungkap satu hal, yang banyak orang salah paham tentangnya dan besar pula eksesnya. Satu hal itu adalah “Politik dan Islam.”

Agama Dan Politik

Sedikit sekali Anda akan menjumpai orang yang berbicara kepada Anda tentang politik dan Islam, kecuali Anda akan melihat orang tadi memisahkan dengan pemisahan yang sejauh-jauhnya antara politik dan Islam. Ia letakkan setiap makna dari keduanya di sisi yang berbeda. Keduanya menurut sebagian besar orang tidak mungkin dapat bertemu dan berintegrasi. Dari pemahaman inilah kemudian sebuah jam’iyah yang berorientasi ke sana dinamakan jam’iyah Islamiyah, bukan Siyasiyah. Di situ yang ada hanya integrasi spiritual keagamaan yang tidak ada unsur politik di dalamnya.

Anda bisa melihat pada pengguliran undang-undang dan sistem yang ada di organisasi-organisasi Islam bahwa jam’iyah (organisasi) tidak membahas masalah-masalah politik.

Sebelum saya mengupas teori ini, baik dengan membenarkan atau menyalahkan, saya ingin menekankan dua hal penting:

Pertama: sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar antara kepartaian dan politik. Keduanya mungkin bisa bersatu dan mungkin juga berseteru. Mungkin, seseorang disebut politisi dengan segala makna politik yang terkandung di dalamnya, namun ia tidak berinteraksi dengan partai atau bahkan tidak ada kecenderungan ke sana. Mungkin pula ada orang yang berpolitik praktis (terjun dalam kepartaian) namun ia sama sekali tidak mengerti masalah politik. Atau mungkin ada pula orang yang menggabungkan antara keduanya sehingga ia adalah politisi yang berpolitik praktis atau berpolitik praktis yang politisi pada proporsi yang sama.

Ketika saya berbicara tentang politik praktis pada kesempatan ini, maka yang saya kehendaki adalah politik secara umum. Yakni melihat persoalan-persoalan umat baik internal maupun eksternal yang sama sekali tidak terikat dengan hizbiyah (kepartaian). Ini yang pertama.

Kedua: sesungguhnya orang-orang non-muslim, tatkala mereka bodoh tentang Islam ini, atau tatkala mereka dibuat pusing oleh urusan dan kokohnya Islam yang menancap di dalam jiwa para pengikutnya, atau kesiapan berkorban dengan harta dan jiwa demi tegaknya, maka mereka tidak berusaha untuk melukai jiwa-jiwa kaum muslimin dengan menodai nama Islam, syariat, dan undang-undangnya. Namun mereka berusaha membatasi substansi makna Islam pada lingkup sempit yang menghilangkan semua sisi kekuatan operasional yang ada di dalamnya, Kendati setelah itu yang tersisa bagi kaum muslimin adalah kulit luar dari bentuk dan performa yang sama sekali tidak berguna.

Maka mereka berusaha memberikan pemahaman kepada kaum muslimin bahwa Islam adalah sesuatu sementara masalah sosial adalah sesuatu yang lain. Islam adalah sesuatu dan perundang-undangan adalah sesuatu yang lain. Islam adalah sesuatu suatu dan masalah-masalah ekonomi adalah sesuatu yang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali. Islam adalah sesuatu, dan peradaban bukan bagian darinya. Islam adalah sesuatu yang harus berada pada jarak yang jauh dari politik

Berbicaralah kepadaku atas nama Tuhanmu wahai ikhwan! Jika Islam adalah sesuatu yang bukan politik bukan sosial, bukan ekonomi, dan bukan peradaban, lantas apa Islam itu? Apakah ia hanya rakaat-rakaat kosong tanpa kehadiran hati? Apakah ia hanya lafazh-lafazh sebagaimana yang dikatakan Rabi’ah Al-Adawiyah, “Istighfar yang butuh kepada istighfar? ” Hanya untuk hal semacam inikah Al-Qur’an itu diturunkan sebagai aturan yang sempurna, jelas, dan rinci? “Sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman,” (An-Nahl: 16)

Substansi makna yang merendahkan fikrah islamiyah dan ruang sempit yang dibatasi oleh makna Islam semacam inilah yang diupayakan oleh musuh-musuh Islam untuk mempersempit ruang gerak kaum muslimin di dalamnya dan melecehkan mereka seraya (musuh-musuh itu) mengatakan, “Kami berikan kepada kalian kebebasan beragama. ” Padahal Undang-Undang Dasar negara telah menggariskan bahwa agama resmi negara adalah Islam.

Islam Yang Utuh

Wahai Ikhwan!

Saya umumkan dari atas mimbar ini dengan penuh keterusterangan, ketegasan, dan kekuatan kata, bahwa Islam itu bukan sebagaimana makna yang dikehendaki para musuh agar umat Islam terkurung dan terikat di dalamnya, Islam adalah aqidah dan ibadah, negara dan kewarganegaraan, toleransi dan kekuatan moral dan material, peradaban dan perundang-undangan. Sesungguhnya seorang muslim dengan hukum Islamnya dituntut untuk memperhatikan semua persoalan umat. Barang siapa yang tidak memperhatikan persoalan kaum muslimin, dia bukan termasuk golongan mereka

Saya yakin para salafus shalih –semoga Allah melimpahkan ridha kepada mereka– tidak memahami Islam selain dengan makna ini. Dengannya mereka berhukum, demi kejayaannya mereka berjihad, di atas kaidah-kaidahnya mereka bergaul dan berinteraksi, serta pada batas-batasnya mereka mengatur setiap urusan dari urusan-urusan kehidupan dunia yang operasional, sebelum nantinya urusan-urusan akhirat yang spiritual. Semoga Allah berkenan memberi rahmat kepada Khalifah Pertama tatkala beliau berkata, “Seandainya tali untaku hilang, tentu aku akan mendapatkannya dalam Kitabullah.”

Setelah batasan global dari makna Islam yang syamil dan substansi makna politik yang tidak terkait dengan kepartaian ini, saya bisa mengatakan secara terus terang bahwa seorang muslim tidak akan sempurna Islamnya. kecuali jika ia seorang politisi, mempunyai jangkauan pandangan yang jauh, dan mempunyai kepedulian yang besar terhadap umatnya. Saya juga bisa katakan bahwa pembatasan dan pembuangan makna ini (pembuangan makna politik dari substansi Islam, pent.) sama sekali tidak pernah digariskan oleh Islam. Sesungguhnya setiap jam’iyah islamiyah harus menegaskan pada garis-gars besar programnya tentang Perhatian dan kepedulian jam’iyah tadi terhadap persoalan-persoalan politik umatnya, Kalau tidak seperti itu, jam’iyah tadi butuh untuk kembali memahami makna Islam yang benar.

Wahai Ikhwan!
Biarkan saya untuk bersama kalian berpanjang lebar dalam menegaskan makna ini, di mana hal itu mungkin sesuatu yang Mengejutkan dan asing di mata mereka-mereka yang terbiasa mendengarkan senandung perpisahan antara Islam dan politik. mungkin pula setelah penegasan ini, setelah selesainya acara ini, akan ada sebagian orang yang mengatakan, “Sesungguhnya jamaah Ikhwanul Muslimin telah menanggalkan mabda’-mabda’nya telah keluar dari sifat-sifatnya dan menjadi sebuah jamaah politik, setelah sebelumnya merupakan jamaah keagamaan Kemudian setiap orang yang gemar menduga-duga akan terus melakukan berbagai ta’wil dengan berdasar kepada sebab-sebab perubahan menurut pandangannya itu,

Wahai tuan-tuan, Allah mengetahui bahwa aktivis Ikhwan tidak pernah melewatkan suatu hari pun untuk tidak menjadi politisi sebagaimana tidak mungkin melalui suatu waktu untuk menjadi ghairul muslimin (non-muslim). Dakwah mereka tidak pernah memisahkan antara politik dan agama, dan manusia tidak akan pernah melihat mereka pada suatu saat menjadi pembela hizbiyah.

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya seraya berkata, ‘Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amalmu kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al-Qashash:55)

Mustahil Ikhwan meniti jalan yang bukan jalan mereka, atau beramal untuk sebuah fikrah yang bukan fikrah mereka ‘ atau mensibghah diri dengan warna yang bukan warna Islam yang hanif.

“Shibghah Allah, dan adakah shibghah yang lebih baik dari pada (shibghah Allah? Dan kami hanya menghambakan diri kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 138)

Politik Internal

Wahai Ikhwan!
Biarkan saya untuk berpanjang lebar bersama kalian dalam menegaskan makna ini Saya katakan, kalau yang dikehendaki dari politik adalah makna internalnya seperti mengatur roda Pemerintahan, menjelaskan tugas-tugasnya, merinci hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, mengontrol dan membantu para petinggi agar mereka ditaati jika berbuat baik dan diluruskan, Jika menyimpang sungguh Islam telah memperhatikan sisi ini, telah meletakkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsipnya, merinci hak-hak pemerintahan dan hak-hak yang diperintah (rakyat) menjelaskan sikap-sikap yang zhalim dan yang dizhalimi, serta menggariskan batas-batas (hukuman) yang tidak boleh dilanggar dan dilampaui.

Model-model perundang-undangan perdata dan pidana dengan berbagai cabangnya, telah diungkap oleh Islam. Islam -pada semua posisi- telah meletakkan diri pada suatu posisi yang menjadikannya sebagai sumber yang pertama dan rujukan yang paling suci. Tatkala melakukan hal itu, Islam telah menggariskan ushul yang integral, kaidah-kaidah yang umum dan maqashid, yang melingkupi semuanya. Islam mewajibkan manusia untuk merealisasikannya dan membiarkan mereka untuk melaksanakan rincian sesuai dengan situasi dan kondisi mereka, serta berijtihad dengan apa yang lebih memungkinkan untuk mendatangkan maslahat bagi mereka.

Islam telah menggariskan dan menegaskan adanya kepemimpinan umat serta mewasiatkan agar setiap muslim mampu menjadi manajer dengan kesempurnaan manajerialnya dalam memantau jalannya roda pemerintahan, memberikan nasihat, kontribusi, dan selalu kritis terhadap setiap hasil perhitungan. Islam telah mewajibkan kepada petinggi pemerintahan agar berbuat bagi kemaslahatan rakyat dalam rangka memapankan yang haq dan membasmi yang batil, maka ia juga mewajibkan kepada rakyat agar mendengar dan taat kepada pemimpin. Jika pemimpin itu dijumpai melakukan penyimpangan, maka wajib bagi mereka untuk meluruskannya sesuai dengan kebenaran yang ada, memberlakukan hukum yang berlaku, dan mengembalikannya kepada kerangka keadilan. Ajaran ini semua bersandar pada kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah saw., kami sama sekali tidak mengada-ada. Berikut adalah firman Allah yang menjelaskan hal itu:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab Yang lain itu. Maka putuskan perkara mereka menurut apa Yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengar meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan Yang terang Seandainya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikan satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap Pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya pada Allahlah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya padamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari Sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa sesungguhnya, Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

Apakah hukum Jahiliyah Yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah Yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang Yang yakin?” (Al-Maidah: 48-50)

Ada puluhan ayat lain yang membahas apa yang kita sebutkan di atas secara gamblang dan rinci.

Perihal penegasan adanya pemimpin umat dan penegasan dengan adanya opini umum yang ada di dalamnya, Rasulullah saw. bersabda, “Agama itu nasihat.” Mereka berkata, “Bagi siapakah wahai Rasulullah!”, Rasulullah menjawab, “Bagi Allah dan Rasul-Nya, Kitab-Nya, bagi para pemimpin kaum muslimin, dan kalangan umum mereka.”

Rasulullah saw. juga bersabda, “Sesungguhnya jihad yang paling utama adalah kata-kata yang benar di depan penguasa durjana.”

Penghulu para Syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan pemimpin zhalim kemudian menyuruh (melakukan) kebaikan dan mencegahnya (dari perbuatan yang keji) lalu sang pemimpin tadi membunuhnya.”

Ada ratusan hadits lain Yang menjelaskan dengan rinci tentang pernyataan di atas, menganjurkan kaum muslimin untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, mengontrol kerja para petinggi pemerintahan, dan memantau sejauh mana kadar penghargaan mereka terhadap kebenaran dan upaya mereka dalam merealisasikan hukum-hukum Allah.

Nah, apakah Rasulullah saw. ketika memerintah untuk melakukan campur tangan (terhadap urusan pemerintahan), atau pemantauan, atau kontribusi, atau apalah namanya, beliau menjelaskan bahwa amal tersebut bagian dari agama. Ia adalah jihad akbar yang balasannya adalah syahadah udzma (syahadah yang paling agung). Apakah ketika melakukan itu Keduanya akan bertentangan dengan ajaran Islam, mencampuradukkan politik dengan agama, atau hal itu merupakan karakteristik Islam yang karenanya Allah mengutus Nabi-Nya, Muhammad saw?

Pada saat kita memisahkan hal tersebut dari Islam, itu berarti kita telah memberikan persepsi pada diri kita tentang sebuah Islam yang khusus, tidak sebagaimana yang dibawa Rasulullah saw.

Sungguh substansi integral dari makna Islam yang shahih ini telah bertengger dalam jiwa para salafus shalih dari umat ini, telah bersemayam dengan spiritualitas dan intelektualitas mereka, serta terlihat dengan jelas dalam beberapa abad kehidupan, sebelum akhirnya muncul sebuah Islam yang terjajah, yang rendah dan hina,

Dari sinilah wahai ikhwan, para sahabat Rasulullah saw. membahas permasalahan sistem pemerintahan, berjihad dalam membela kebenaran, bersedia memanggul beratnya beban dalam kepemimpinan umat, dan memperlihatkan sebuah karakter yang lekat dengan kepribadian mereka, yakni ahli ibadah di malam hari dan tentara berkuda di siang hari. Sampai-sampai Ummul Mukmimm, Aisyah berkhutbah di depan khalayak tentang pernik-pernik politik dan mempresentasikannya kepada mereka liku-liku pemerintahan dengan penjelasan yang memukau disertai argumen yang kuat.

Dari sini pula, maka pasukan tentara yang berani menjebol benteng ketaatan kepada Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, berani memerangi dan melakukan oposisi kepadanya yang dipimpin oleh Ibnul Ash’ats dinamakan “Katibatul Fuqaha”, karena di dalamnya terdapat Sa’id bin Jubair, Amir Asy-Sya’bi, serta para fuqaha dan ulama dari kalangan tabiin.

Dari sinilah kita bisa melihat bagaimana sikap para ulama dalam memberi nasihat dan kontribusi kepada raja, menghadapi para pemimpin pemerintahan dengan haq, yang kisah sebagian mereka tidak akan cukup diungkap di sini, apalagi semuanya.

Masih dari dalam kerangka ini, buku-buku fiqih dulu maupun, sekarang penuh dengan bahasan tentang hukum imarah (kepemimpinan), syahadah (kesaksian), da’awaa (hukum tuduhan), jual-beli, muamalah, hudud, dan ta’zir (pengasingan). Ini semuanya karena Islam merupakan serangkaian hukum yang bersifat amaliyah (operasional) dan ruhiyah (spiritual). Jika kekuasaan perundang-undangan (baca: Lembaga Legislatif) menggariskan hukum-hukum itu, maka ia siap untuk dijaga (eksistensi hukum tadi) dan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif dan yudikatif. Tidak ada gunanya perkataan seorang khatib di atas mimbar setiap Jum’at, “Sesungguhnya khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (Al-Maidah: 90) Padahal pada saat yang sama undang-undang negara membolehkan mabuk-mabukan dan para aparat pun tidak segan-segan melindungi para pemabuk, bahkan mengantarkan mereka (ketika mabuk) sampai ke rumah dengan aman.

Oleh karena itulah ajaran Al-Qur’an tidak pernah lepas dari kendali kekuasaan, politik pemerintahan merupakan bagian dari agama, dan di antara kewajiban seorang muslim adalah harus mempunyai kepekaan dalam memberi jalan keluar kepada pemerintah dalam permasalahan politik sebagaimana memberi jalan keluar dalam permasalahan ruhiyah. Inilah sikap Islam terhadap politik internal.

Politik Eksternal

Jika yang dikehendaki dari politik adalah makna eksternalnya, yakni menjaga kebebasan dan kemerdekaan umat, menanamkan rasa percaya diri, kewibawaan, dan meniti jalan menuju sasaran-sasaran yang mulia, di mana dengan cara itu umat akan memiliki harga diri dan kedudukan yang tinggi di kalangan bangsa-bangsa lain, membebaskannya dari imperialisme dan campur tangan bangsa lain dalam urusannya, dengan menetapkan pola interaksi bilateral maupun multilateral yang menjamin hak-haknya, serta mengarahkan semua negara menuju perdamaian internasional yang peraturan ini biasa mereka sebut Hukum Internasional. Jika itu semua yang dikehendaki, maka Islam telah menaruh perhatian serius akan masalah itu dan memberikan fatwa dengan jelas dan gamblang tentangnya. Di mana kaum muslimin diwajibkan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut secara sama antara ketika perang dan dalam keadaan damai. Barangsiapa mengabaikan dan menelantarkannya, berarti ia bodoh tentang ajaran Islam, atau bahkan telah murtad.

Islam telah menerapkan kepemimpinan umat Islam dan supremasinya bagi umat lain pada banyak ayat dalam Al-Qur’an, di antaranya:

“Kamu adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (Ali Imran: 110)

“Dan demikian Kami telah menjadikan kamu umat pertengahan (adil dan pilihan) dan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia.” (Al-Baqarah: 143)

“Dan izzah itu adalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang yang beriman, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami.” (Al-Munafiqun: 8)

Al-Qur’an juga menegaskan integritas kepemimpinan umat ini dan membimbingnya menuju penjagaan eksistensi serta mengingatkan akan bahaya campur tangan dari yang lain terhadap berbagai urusan internalnya, sebagaimana firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu, Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dalam hati mereka lebih besar lagi Sungguh telah Kami terangkan padamu ayat-ayat Kami, jika kamu memahaminya. Beginilah kamu menyukai mereka padahal mereka tidak menyukai kamu.” (Ali Imran: 118-119)

Di samping itu Al-Qur’an mengingatkan akan bahaya kolonialisme dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya bagi (keutuhan) bangsa. Berkenaan dengan hal itu, Allah berfirman:

“Sesungguhnya raja-raja (penjajah), jika memasuki suatu negeri niscaya mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya- yang mulia jadi hina, dan demikianlah yang akan mereka perbuat.” (An-Naml 34)

Kemudian Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga eksistensi superioritas kepemimpinan ini dan memerintah untuk menyiapkan berbagai bekal dan kesempurnaan kekuatan, Sehingga al-haq akan tetap terpelihara dengan kemuliaan superioritas kepemimpinan tadi, sebagaimana itu pernah terjadi pada masa merekahnya cahaya hidayah.

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…” (Al-Anfal: 60)

Islam juga tidak lupa menyuruh umatnya agar bersikap hati-hati tatkala dalam kondisi menang, berhati-hati dari sifat tidak adil dan perampasan hak. Islam sangat menekankan kepada kaum muslimin agar menjauhi sifat permusuhan bagaimana pun bentuknya, sebagaimana dalam firman Allah:

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, Berlaku adillah karena berlaku adil itu lebih dekat kepada taqwa.” (Al-Maidah: 8)

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan.” (Al-Hajj: 41)

Dari sinilah wahai ikhwan, kita lihat para penghuni masjid, para pencinta ibadah, para penghafal Al-Qur’an, bahkan putra-putra desa dari kampung dari kalangan salaf tidak puas dengan kemerdekaan negara mereka, kemuliaan kaum mereka, dan terbebasnya bangsa mereka saja. Akan tetapi mereka berkelana ke pelosok bumi, melanglang buana sampai ke seluruh penjuru negeri untuk membebaskan dan mendidik (negeri-negeri itu). Mereka memerdekakan umat sebagaimana mereka telah merdeka. Mereka beri petunjuk dengan hanya Allah sebagaimana mereka telah mendapatkannya. Mereka bimbing umat kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Mereka tidak menipu, tidak durhaka, dan tidak melampaui batas. Mereka tidak memperbudak manusia, karena manusia-manusia itu dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka.

Dari sini pulalah kita melihat Uqbah bin Nafi’ melintasi lautan Atlantik, seraya berkata,

“Ya Allah, seandainya aku tahu bahwa di balik samudera ini terdapat bumi yang lain, tentu akan aku lanjutkan pengembaraan ke penjuru negeri untuk berjihad di jalan-Mu.”

Pada saat yang sama, putra Abbas, salah satu di antara mereka wafat dan dikubur di Thaif dekat Mekkah, yang kedua di Bumi Turki di wilayah paling Timur, dan yang ketiga di Afrika, wilayah paling Barat. Hal itu dalam rangka jihad fi sabilillah untuk meraih keridhaan Allah. Demikianlah para sahabat dan tabiin memahami dengan benar bahwa politik eksternal adalah bagian dari lubuk kedalaman ajaran Islam.

Hak-Hak Internasional

Sebelum saya akhiri rangkaian penjelasan ini, saya ingin menegaskan kepada kalian sebuah penegasan final, bahwa politik Islam, baik internal maupun eksternal sangat menghargai hak-hak non muslim, baik hak-hak internasional, maupun hak-hak kenegaraan bagi minoritas non muslim. ini semua karena wibawa Islam di mata internasional adalah kharisma yang paling prestisius sepanjang sejarah.

Allah berfirman,
“Dan jika kamu khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (Al-Anfal: 58)

“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 4)

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (Al-Anfal: 61)

Jika Italia maju seperti itu memerangi Ethiopia sampai bisa menguasainya dan tidak pernah sama sekali mengumumkan perang kepadanya atau memberi aba-aba sebelumnya, kemudian jejaknya diikuti oleh Jepang, ia perangi Cina dan tidak pernah memberi tahu dan mengumumkan sebelumnya, maka sejarah tidak pernah mencatat suatu kejadian pun dari Rasulullah saw. atau dari para sahabat bahwa mereka pernah memerangi suatu kaum atau menyerang suatu kabilah, tanpa memberi tahu terlebih dahulu, mengumumkan dan mengembalikan perjanjian dengan jujur.

Islam menjamin hak-hak minoritas dengan nash Al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah,

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Politik Islam juga sama sekali tidak bertentangan dengan sistem undang-undang yang berdasarkan Syura. Bahkan sesungguhnya politik Islamlah yang meletakkan dasar-dasarnya dan menyuruh manusia untuk melaksanakannya. Sebagaimana hal itu tertera dalam firman Allah,

“….dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali lmran: 159)

Rasulullah saw. tidak segan-segan bermusyawarah dengan para sahabatnya dan mempertimbangkan pendapat salah seorang di antara mereka, sehingga jelaslah mana dari pendapat itu yang benar. Sebagaimana hal itu dilakukan Rasul bersama Habbab bin Al-Mundzir pada Perang Badar. Rasulullah juga bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, “Seandainya kalian berdua sepakat, niscaya aku tidak akan menentang kalian. ” Demikian pula Umar pernah meninggalkan suatu perkara untuk kemudian disyurakan oleh kaum muslimin. Dan kaum muslimin akan senantiasa dalam kebaikan selama perkara mereka diputuskan dengan syura di kalangan mereka.

Keluasan Tasyri’ Islami

Ta’alim dan politik Islam sama sekali tidak mengandung substansi makna yang usang dan ketinggalan zaman Bahkan ia merupakan tata perundang-undangan (tasyri’) yang paling jeli dan utuh. Sistem perundang-undangan telah mengakui dan zaman akan mengungkap kepada manusia tentang kejelasan masalah yang belum mereka ketahui, bahwa tasyri’ islami telah mendahului tata perundang-undangan manapun dalam hal kejelian di bidang hukum, presentasi permasalahan, dan keluasan sudut pandang. Hal ini banyak dibuktikan oleh pakar-pakar hukum non muslim, sebagaimana hal itu banyak disebut dalam buku-buku dan tulisan-tulisan mereka. juga diperkuat oleh muktamar-muktamar perundang-undangan internasional, yang membuktikan bahwa Islam telah meletakkan kaidah-kaidah global yang menjadikan seorang muslim tidak akan meninggalkan medan yang luas untuk memanfaatkan setiap tasyri’ yang berguna dan tidak bertentangan dengan asas-asas dan maqashid Islam. Islam memberi pahala dalam berijtihad dengan menepati syarat-syaratnya, menetapkan kaidah mashlahah mursalah, mengkategorikan ‘urf (adat istiadat) sebagai salah satu penentu keputusan hukum dan sangat menghargai pendapat imam.

Kaidah-kaidah ini semuanya menjadikan tasyri’ islami pada posisi puncak di antara perundang-undangan dan hukum-hukum yang ada.

Kandungan makna-makna seperti ini wahai ikhwan ingin disebarluaskan di antara kita. dan kemudian kita mendeklarasikannya kepada manusia-manusia yang lain. Karena masih banyak orang yang memahami Nizham Islam (sistem Islam) dengan makna yang sama sekali tidak sesuai dengan hakikat yang sebenarnya. Karena itulah banyak dari mereka yang lari dari Islam dan memerangi dakwahnya. Seandainya mereka memahami sesuai aslinya, niscaya akan kembali kepada Islam, bahkan akan menjadi orang-orang pertama dalam membelanya ‘ sangat bersemangat, dan paling lantang bersuara dalam mendakwahkannya.

Partai Politik

Saudara-saudara yang mulia…
Tinggal satu lagi makna politik dari sekian makna yang ada. Sangat berat untuk saya sampaikan bahwa makna tadi adalah makna yang disamakan dan selalu menyertai kata politik secara tidak proporsional dalam benak sebagian besar orang di kalangan kita. Makna itu adalah bahwa politik sama dengan kepartaian (hizbiyah).

Tentang partai politik, saya pribadi mempunyai pendapat khusus dan saya tidak ingin untuk memaksakan pendapat tadi kepada orang lain. Karena sesungguhnya hal itu bukan untuk kepentingan saya atau kepentingan seseorang. Akan tetapi saya juga tidak ingin merahasiakannya. Saya melihat bahwa kewajiban memberi nasihat kepada umat khususnya dalam situasi seperti ini, itulah sesungguhnya yang mendorong saya untuk mengungkapkan dan mendeklarasikannya kepada manusia secara jelas dan gamblang

Demikian pula saya berharap agar dipahami dengan baik bahwa ketika. saya berbicara tentang partai politik, bukan berarti saya akan berbicara dari partai yang satu kepada partai yang lain, atau mendukung salah satu partai di antara partai-partai yang ada, atau mengkritik yang satu dan memuji yang lain. Bukan, itu bukan bagian dari tugas saya. Namun saya akan membahas tentang prinsip kepartaian itu apa adanya dan mengungkapkan akibat-akibat serta pengaruh yang akan ditimbulkannya. Setelah itu saya biarkan partai-partai yang ada sepanjang sejarah ini dan juga opini umum, untuk menilainya. Dan balasan yang haq itu hanya milik Allah semata,

“Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapat segala kebajikan di hadapannya, begitu pula kejahatan yang telah dikerjakannya.” (Ali Imran: 30)

Tuan-tuan, saya berkeyakinan bahwa partai politik, jika pun sesuai untuk sebagian kondisi dan sebagian negara, maka belum tentu sesuai untuk keseluruhannya. Dan partai politik selamanya tidak sesuai untuk negara Mesir, khususnya pada dekade ini, di mana kita menapaki era baru dan kita ingin untuk membangun bangsa kita dengan kokoh, yang hal itu membutuhkan penyatuan potensi, terkumpulnya berbagai kekuatan, pemanfaatan setiap spesialisasi, dan mencurahkan waktu sepenuhnya untuk upaya perbaikan.

Seiring dengan tekad kita melakukan perbaikan internal ini, kita harus menyadari bahwa di belakang kita terdapat sebuah manhaj besar, yang menuntut kita untuk mengerahkan semua Potensi ke arah realisasinya, untuk menciptakan suatu bangsa yang dinamis, progresif, dan selalu siap dengan segala sarana dan prasarana modernitas. Itu semua tidak terwujud kecuali dengan adanya kepemimpinan yang shalih dan bimbingan yang lurus, sehingga terwujud sebaik-baik proses takwin (pembentukan). yang bakal mengikis habis ketidakberdayaan, kemiskinan, kebodohan, dan inferioritas. Karena semua itu merupakan faktor penyebab kehancuran dan kendala kebangkitan. Bukan di sini tempatnya untuk mengungkap rincian manhaj tadi, semoga ada waktu yang lain. Saya tahu kita semua merasa berat dengan beban yang harus dipikul, merasa betapa banyak tenaga dan potensi yang harus dikerahkan dalam menata tanzhim internal (baca: negara) di semua aspek kehidupan.

Kita telah menetapkan sistem politik wihdah (kesatuan tanpa kepartaian) dua kali. Setiap kali dari dua periode itu selalu menampakkan kecemerlangan dalam sejarah kebangkitan. Periode pertama adalah ‘fajar kebangkitan yakni tatkala bangsa ini muncul dari dalam shaf yang satu dan bersatu-padu menyerukan dan menuntut haknya di tengah kebuasan para pemberangus dan penjajah, serta ketika kekuatan-kekuatan zhalim bercokol dalam pemerintahannya. Yang kedua adalah tatkala pembentukan ‘front nasional’ yang mengajak kita menapaki langkah kendati pendek, namun tidak bisa dipungkiri langkah itu mengajak ke depan.

Kita juga telah mencoba sistem multi partai berkali-kali. Namun tidak ada yang bisa kita lihat dan kita rasakan kecuali tercerai-berainya masyarakat, kerja yang berantakan, berbagai urusan rusak binasa, dekadensi moral, kehancuran rumah tangga, keterputusan hubungan kekerabatan, dan saat itulah musuh memanfaatkan situasi di tengah-tengah mereka yang bersengketa dan bercerai-berai.

Kepartaian Dan Campur Tangan Asing

Saya yakin wahai tuan-tuan, bahwa campur tangan asing dalam urusan umat itu tidak akan masuk kecuali melalui pintu persengketaan, perselisihan, dan sistem kepartaian yang jelek. Kalau salah Satu partai menang, maka musuhnya akan senantiasa mengintai, menunjukkan sikap perlawanan pada yang lain dan bersikap, seperti kera. di depan kucing. Di balik itu rakyat tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali kerugian yang besar menyangkut harga diri, kemerdekaan, moral, dan kepentingan-kepentingannya.

Sesungguhnya kita ini wahai ikhwan, adalah bangsa yang belum sempurna kemerdekaannya. Kita saat ini masih dalam kebimbangan. Masih banyak ambisi yang melingkupi kita dari Segala penjuru. Sungguh tiada jalan untuk memelihara. dan mengisi kemerdekaan serta mengikis habis ambisi-ambisi ini kecuali dengan persatuan dan kesatuan.

Jika sebuah bangsa yang telah sempurna kemerdekaannya dan telah menemukan jati dirinya, diperkenankan untuk berada dan membentuk kelompok (partai-partai) dalam masalah-masalah yang bukan esensial, maka hal serupa itu tidak dapat berlaku di negara yang baru tumbuh, Sebagaimana kita mencatat kejadian-kejadian berskala internasional, maka terapinya adalah kembalinya bangsa-bangsa itu untuk membersihkan diri secara mutlak atau tetap dalam kondisi formalisme kepartaian semata dan konservatif tradisional dengan tetap adanya wihdah di semua ini

Tidak Ada Partai Politik Di Mesir

Saya juga yakin bahwa partai-partai politik yang ada di Mesir sekarang ini lebih sebagai partai politik karbitan ketimbang sungguhan. Yang mendorong kemunculannya itu lebih bersifat inisiatif perorangan daripada kepentingan nasional. Tugas serta faktor-faktor yang melatarbelakangi pembentukan partai-partai itu kini sudah tidak ada lagi. Maka sistem ini seharusnya juga tidak berlaku, menyusul tidak adanya tugas dan faktor-faktor Yang melatarbelakanginya.

Partai Wafd dibentuk oleh rakyat untuk menuntut kemerdekaan dengan jalan negosiasi. Dan itulah tugasnya. Kemudian dari partai itu berdirilah partai Ahrar Ad-Dusturiyin karena adanya Perbedaan dalam cara dan gaya negosiasi. Negosiasi dengan cara, Sistem, dan kaidah-kaidahnya itu kini telah usai. Maka tugasnya Pun semestinya telah selesai.

Partai Rakyat (Hizbusy Sya’b) terbentuk karena adanya aturan dan undang-undang khusus. Undang-undang sebagai aturan dengan segala bentuk dan situasinya itu kini telah usai. Maka misi pendirian partai itu pun berarti telah selesai. Berdirinya Partai Persatuan (Hizbul Ittihaad) dikarenakan adanya sikap dan kondisi khusus yang menyangkut pertikaian antar golongan dan partai. Kondisi-kondisi seperti ini semuanya telah usai dan berkembanglah situasi-situasi baru yang menuntut adanya manhaj (sistem) dan kerja untuk merealisasikannya, Jadi adanya partai-partai ini sama sekali tidak punya arti. Tidak ada gunanya kembali ke masa lalu, sementara masa depan sangat mendesak kita untuk segera beramal dan meniti jalan dengan langkah secepat mungkin.

Islam Tidak Merekomendasikan Kepartaian

Wahai Ikhwan!
Setelah pemaparan di atas, saya yakin bahwa Islam yang merupakan dienul wihdah dalam segala hal, adalah agama kelapangan dada, kejernihan hati, ukhuwah yang shahih, dan kerjasama yang jujur antara seluruh lapisan masyarakat, apalagi sesama umat mukmin. Sesungguhnya bangsa yang bersatu sama sekali tidak akan merekomendasi, tidak merelakan, dan tidak menyetujui adanya sistem kepartaian. Al-Qur’an sendiri mengatakan,

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran 103)

Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan (amalan) yang lebih utama dari shalat dan shaum?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah!” Rasulullah saw. bersabda, “Melakukan ishlah (mendamaikan) antara sahabat!”

Semua konsekuensi logis yang diakibatkan oleh sistem kepartaian, seperti: perpecahan, pemutusan hubungan, perselisihan, dan permusuhan, semua itu sangat dibenci oleh Islam. Banyak hadits tegas dan ayat yang memberikan perhatian dan larangan yang kalian untuk tidak mendekatinya. Rincian hal itu panjang dan semua mungkin sudah mengetahuinya.

Kebebasan Berpendapat

Wahai Ikhwan!
Bebaskanlah antara kepartaian yang slogannya adalah kebebasan pendapat dan kebebasan berselisih dalam berbagai pandangan baik yang umum maupun detailnya, dengan kebebasan berpendapat yang dibolehkan dan dianjurkan dalam Islam dan ungkapkan berbagai sudut pandang perbedaan -yang sudah dalam rangka mencari kebenaran. Sehingga mana baik sudah jelas masalahnya, semua orang mau mengikutinya, demikian arus mayoritas, maupun ijma’ para ulama. Dengan tegaknya tidak ada fenomena di tengah masyarakat kecuali tegaknya persatuan dan tidak pula di tengah para ulama kecuali kesepakatan.

Wahai Ikhwan!
Telah tiba saatnya untuk menggaungkan suara dalam rangka menghapus sistem kepartaian di Mesir. Telah tiba saat untuk mengganti hanya dengan sebuah sistem yang mempersatukan kata dan mengintegrasikan semua potensi umat di bawah naungan manhaj islami yang shalih. Di mana dengan menggariskan akan mengoperasionalkannya semua kekuatan dan potensi bisa menyatu.

Dengan Prinsip-prinsip di atas, Ikhwanul Muslimin melihat bahwa kewajiban mereka tidak bisa ditawar-tawar lagi baik dari deklarasi Islam, kenegaraan, maupun kemanusiaan, mereka mendeklarasikan dan mengungkapkannya kepada manusia dengan penuh keimanan dan argumentasi yang kuat, dengan penuh keyakinan bahwa realisasi dari prinsip-prinsip itu merupakan satu-satunya jalan untuk memantapkan kebangkitan di atas asas dan pondasi yang paling utama.

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kepada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. Dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Anfal: 24)

Hasan Al-Banna

Khatimah

Wahai Ikhwan!
Mungkin banyak orang yang akan menertawakan prinsip-prinsip ini manakala mereka mendengarnya. Mereka adalah orang-orang yang putus asa atas diri mereka sendiri, lupa akan adanya dukungan Allah bagi hamba-hamba yang beriman dan tidak mengetahui bahwa apa yang kalian deklarasikan ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia adalah dakwah islamiyah yang dibawa dan diperjuangkan oleh Rasulullah saw. serta diamalkan oleh para sahabat beliau. Wajib bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah, Rasul-Nya, dan kitab-Nya untuk mengamalkannya dan berjihad di jalannya, sebagaimana mereka dahulu telah memperjuangkannya.

Wahai Ikhwan!
Adapun kalian, sungguh kalian telah beriman kepada prinsip-prinsip itu semuanya. Kalian yakin bahwa Allah akan memenangkan perkaranya. Untuk hal itu kalian sudah memiliki argumentasi ilmiah, landasan historis, kondisi geografis, dan dukungan Rabbani, serta mendapatkan kabar gembira dalam firman Allah, Tuhan semesta alam.

“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di muka bumi dan hendak menjadikan mereka pemimpin serta menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi.” (Al-Qashash: 5)

Ketahuilah bahwa Allah beserta kalian. Saya tidak ingin panjang lebar untuk menjelaskan kewajiban kalian, karena kalian telah mengetahuinya. berimanlah ikhlaslah, berbuatlah, dan nantikan saat-saat keberuntungan dan kemenangan. Bagi Allah semua perkara, sebelum dan sesudahnya. Pada hati itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang (dikehendaki-Nya). Dialah Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hasan Al-Banna

Tidak ada komentar: